Kebijakan terbaru di bidang investasi di Indonesia memberikan harapan baru bagi pelaku usaha dan investor. Dengan adanya peraturan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025, diharapkan proses perizinan dapat berjalan lebih efisien dan transparan.
Pentingnya penyederhanaan proses perizinan menjadi salah satu fokus utama pemerintah untuk menarik minat investor baik dari dalam maupun luar negeri. Kewenangan yang lebih besar diberikan kepada Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) untuk mengatasi berbagai hambatan dalam proses perizinan.
Di dalam PP ini, BKPM diberikan hak untuk mengambil alih proses penerbitan izin usaha dari kementerian atau lembaga lain jika batas waktu yang ditentukan tidak terpenuhi. Hal ini diharapkan dapat mempercepat proses yang sering kali terhambat oleh birokrasi yang berbelit.
Keunggulan Peraturan Baru dalam Penyederhanaan Proses Perizinan
Salah satu keuntungan dari penerapan PP 28 Tahun 2025 adalah adanya mekanisme fiktif positif. Jika batas waktu yang ditentukan dalam sistem perizinan telah lewat tanpa ada tanggapan dari kementerian terkait, BKPM dapat menerbitkan izin secara otomatis.
Ini tentunya menjadi terobosan penting yang memberikan kepastian waktu bagi investor. Dalam beberapa tahun terakhir, banyak investor yang mengeluhkan ketidakpastian waktu dalam mendapatkan izin usaha, dan reformasi ini menjadi angin segar bagi mereka.
Menteri Investasi mengungkapkan bahwa sebelumnya sudah ada kesepakatan antara kementerian tentang batas waktu perizinan, namun seringkali tidak terpenuhi. Dengan adanya peraturan baru ini, diharapkan hal tersebut tidak terulang lagi dan investor bisa lebih percaya diri.
Penerimaan Positif dari Kalangan Investor dan Mitra Internasional
Penerapan PP Nomor 28 Tahun 2025 disambut baik oleh kalangan investor, baik domestik maupun asing. Banyak dari mereka yang memberikan apresiasi terhadap langkah pemerintah dalam menyederhanakan proses perizinan yang selama ini dianggap rumit.
Investor asing juga menjadikan regulasi ini sebagai indikator positif dalam membuat keputusan untuk berinvestasi di Indonesia. Serangkaian pertemuan dengan mitra internasional, termasuk ASEAN Business Council dan EuroCham, menunjukkan dukungan terhadap reformasi kebijakan ini.
Kepastian waktu pengerjaan perizinan menjadi salah satu faktor penting yang dipertimbangkan oleh investor. Dengan adanya dukungan dari mitra internasional, pemerintah semakin optimis akan pertumbuhan investasi di masa depan.
Inovasi dalam Sistem Perizinan Elektronik
Salah satu aspek penting dari PP 28 Tahun 2025 adalah integrasi seluruh proses perizinan secara elektronik melalui sistem OSS (Online Single Submission). Ini merupakan langkah maju dalam penggunaan teknologi untuk mengurangi birokrasi yang menghambat investasi.
Dengan sistem OSS, semua proses perizinan menjadi lebih transparan dan terukur. Investor dapat mengajukan dan melacak status permohonan izin mereka secara daring, yang tentunya memudahkan komunikasi antara pemerintah dan pelaku usaha.
Penerapan sistem OSS juga menjadi langkah strategis dalam menuju pemerintahan yang lebih efisien. Diharapkan dengan sistem ini, rasio pengawasan dan akuntabilitas dapat meningkat, sehingga menciptakan iklim investasi yang lebih kondusif.