Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan telah mengumumkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang berlangsung hingga 17 Desember 2025. Gubernur Sumsel, Herman Deru, menegaskan bahwa inisiatif ini diluncurkan sebagai bagian dari perayaan HUT ke-80 Republik Indonesia, dengan harapan dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap kewajiban perpajakan.
Program ini mulai berlaku pada 17 Agustus 2023, dan memberikan berbagai kemudahan bagi pemilik kendaraan. Dalam masa pemutihan ini, terdapat pembebasan sanksi administratif dan biaya yang biasanya dibebankan saat melakukan balik nama kendaraan.
Dengan program ini, pemerintah berharap masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan untuk menyelesaikan kewajiban pajak mereka. Herman Deru menekankan pentingnya kolaborasi dari petugas pajak di lapangan untuk memastikan proses pembayaran berjalan lancar dan mudah bagi masyarakat.
Detail Program Pemutihan Pajak Kendaraan di Sumatera Selatan
Melalui program ini, terdapat beberapa fitur penting yang ditawarkan kepada pemilik kendaraan. Pertama, program ini menghapus seluruh tunggakan dan sanksi administratif untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) selama periode pemutihan.
Kedua, biaya Balik Nama Kendaraan Bekas (BBN-KB II) juga dibebaskan, memberikan kesempatan lebih besar bagi pemilik kendaraan untuk melakukan proses administrasi tanpa beban biaya tambahan. Ini diharapkan akan mendorong masyarakat untuk lebih proaktif dalam memenuhi kewajiban perpajakan mereka.
Ketiga, pajak progresif juga dibebaskan, yang biasanya menjadi beban bagi pemilik kendaraan lebih dari satu. Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan pemilik kendaraan akan merasa lebih terbantu.
Tujuan dan Manfaat Program Pemutihan Pajak Kendaraan
Salah satu tujuan utama dari program ini adalah untuk meningkatkan pendapatan asli daerah. Kepala Bapenda Sumsel, Achmad Rizwan, menjelaskan bahwa dengan meningkatkan kepatuhan pajak, diharapkan dapat memperkuat Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumatera Selatan.
Selain itu, program ini juga bertujuan untuk meringankan beban ekonomi masyarakat. Dengan adanya pemutihan pajak, diharapkan masyarakat tidak lagi tertekan oleh denda dan tunggakan yang menghambat mereka untuk membayar pajak.
Program ini juga dapat membantu memutakhirkan database kendaraan bermotor yang ada di Sumsel. Dengan memperbarui data, pemerintah dapat memantau dan mengatur lalu lintas serta memastikan kepatuhan kendaraan yang beroperasi di wilayah tersebut.
Langkah dan Harapan dari Pemprov Sumsel
Gubernur Herman Deru berharap program ini dapat dimanfaatkan seoptimal mungkin oleh masyarakat. Ia meminta semua petugas pajak untuk bekerja lebih ekstra dalam memberikan kemudahan kepada masyarakat yang ingin membayar pajak mereka.
Herman juga mengajak masyarakat untuk tidak menyia-nyiakan peluang ini. “Mari kita gunakan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya,” ujarnya, menekankan pentingnya partisipasi aktif dari masyarakat dalam program ini.
Kedepannya, diharapkan adanya kesadaran yang lebih tinggi dari masyarakat terkait kewajiban perpajakan. Kesadaran yang dibangun melalui program ini diharapkan dapat terus berlanjut setelah masa pemutihan berakhir, sehingga masyarakat lebih patuh dalam membayar pajak.