Pratama Arhan dan Azizah Salsha, dua figur yang dikenal dalam dunia sepak bola dan hiburan, baru-baru ini mengumumkan berakhirnya hubungan mereka setelah dua tahun menjalani pernikahan. Keputusan untuk bercerai ini diambil setelah melalui proses hukum di Pengadilan Agama Tigaraksa, yang memutuskan gugatan cerai yang diajukan oleh Arhan pada tanggal 25 Agustus.
Pertemuan pasangan ini telah menyita perhatian publik, dan akhir dari kisah cinta mereka menimbulkan banyak spekulasi. Cerai yang mereka jalani diambil secara verstek, yang menandakan ketidakhadiran salah satu pihak dalam proses persidangan.
Humas Pengadilan Agama Tigaraksa, M. Sholahudin, menjelaskan bahwa putusan ini diambil setelah melalui beberapa tahapan hukum. Proses perceraian yang berlangsung dalam suasana yang cukup menarik perhatian tersebut menggambarkan dinamika di balik layar kehidupan mereka.
Memahami Proses Cerai Secara Verstek dalam Hukum Indonesia
Pada dasarnya, cerai secara verstek adalah keputusan pengadilan yang dikeluarkan tanpa kehadiran salah satu pihak. Dalam banyak kasus, hal ini terjadi ketika pihak tergugat tidak menghadiri persidangan meskipun sudah dipanggil secara resmi.
Dalam sistem hukum, putusan verstek memberikan perlindungan kepada penggugat agar hak-haknya tidak diabaikan. Dengan kata lain, meskipun salah satu pihak tidak hadir, proses hukum tetap berjalan.
Prinsip dasar di balik keputusan ini adalah memastikan bahwa semua pihak diberikan kesempatan yang adil untuk menghadapi tuduhan atau gugatan yang diajukan. Dalam situasi seperti ini, hakim tetap akan memutuskan berdasarkan bukti yang diajukan oleh penggugat.
Syarat-syarat Agar Perceraian Bisa Dilakukan Secara Verstek
Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi agar perceraian dapat diputuskan secara verstek. Pertama, gugatan perceraian harus diajukan dengan benar ke pengadilan yang berwenang. Baik penggugat maupun tergugat harus mengikuti prosedur hukum yang telah ditetapkan.
Kedua, pemanggilan terhadap tergugat harus dilakukan secara sah dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pemanggilan ini biasanya memerlukan dokumentasi yang akurat dan bukti bahwa pihak tersebut telah diberitahu mengenai jadwal persidangan.
Ketiga, tergugat harus tidak hadir tanpa alasan yang dapat diterima. Jika tergugat tidak datang meskipun telah dipanggil, proses hukum akan tetap berjalan dan hakim akan memutuskan berdasarkan informasi yang diberikan oleh penggugat.
Tahapan dan Proses Pengajuan Cerai oleh Pratama Arhan
Khusus terkait kasus Pratama Arhan dan Azizah Salsha, gugatan cerai diajukan pada tanggal 1 Agustus 2025. Tahapan awal ini menunjukkan bahwa Arhan mengambil langkah serius untuk menyelesaikan masalah yang ada di dalam rumah tangga mereka.
Sidang pertama dijadwalkan pada tanggal 11 Agustus, namun Azizah tidak hadir. Ketidakhadirannya ini memicu konsekuensi hukum, karena jika tergugat tidak hadir tanpa alasan yang sah, proses hukum akan berlanjut tanpa kehadirannya.
Pada sidang kedua yang berlangsung pada tanggal 25 Agustus, Azizah juga tidak terlihat, sehingga hakim memutuskan untuk melanjutkan persidangan dan menjatuhkan putusan secara verstek. Ini menandakan berakhirnya hubungan mereka di mata hukum.
Hak dan Kewajiban Setelah Putusan Cerai Verstek
Meskipun telah diputuskan secara verstek, pihak tergugat tetap memiliki hak-hak hukum yang diakui. Untuk itu, Azizah Salsha masih memiliki kesempatan untuk mengajukan keberatan atau banding terhadap putusan tersebut dalam waktu 14 hari setelah putusan dibacakan.
Proses banding penting diketahui, karena memberikan kesempatan bagi pihak yang merasa dirugikan untuk menyampaikan pendapat dan menuntut keadilan. Dalam konteks ini, meskipun tidak hadir, Azizah masih dapat menjalani proses hukum lebih lanjut.
Setelah putusan cerai, terdapat juga kewajiban hukum yang perlu diperhatikan oleh kedua belah pihak. Misalnya, pembagian harta dan pemenuhan kewajiban yang mungkin ada di antara mereka. Ini adalah proses yang harus dilalui agar kejelasan dan keadilan dapat tercapai.