Ibu Kota Nusantara (IKN) telah ditetapkan sebagai pusat pemerintahan dan politik Indonesia yang baru. Proses transisi ini direncanakan akan mulai berlaku pada tahun 2028, menandai era baru bagi pengelolaan pemerintahan di tanah air.
Pusat pemerintahan yang baru ini akan menjadi lokasi di mana berbagai lembaga pemerintah beroperasi. Pembangunan infrastruktur di kawasan tersebut meliputi Istana Kenegaraan dan kantor-kantor kementerian yang esensial bagi jalannya pemerintahan.
Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2025 menjadi landasan hukum yang menjelaskan langkah-langkah pemindahan ke Ibu Kota Nusantara. Kebijakan ini bertujuan untuk mematangkan rencana kerja pemerintah yang akan dijalankan hingga tahun 2025 dan seterusnya.
Pembangunan Infrastruktur dan Rencana Kerja Pemerintah untuk IKN
Pembangunan infrastruktur di IKN rencananya tidak hanya terbatas pada gedung-gedung pemerintah. Namun juga mencakup pengembangan kawasan hunian, fasilitas publik, dan jaringan transportasi yang efektif.
Area yang akan dibangun memiliki luas sekitar 800 hingga 850 hektare, dengan alokasi luas lahan yang telah ditentukan. Sekitar 20% akan digunakan untuk kantor pemerintahan, dan 50% lainnya untuk hunian yang layak dan terjangkau.
Desain ini diharapkan akan memberikan kenyamanan bagi pegawai negeri sipil yang akan berpindah ke IKN. Ketersediaan prasarana dan aksesibilitas menjadi prioritas dalam perencanaan ini.
Kepindahan Aparatur Sipil Negara dan Anggaran yang Diperlukan
Pemindahan Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi salah satu aspek penting dalam pembangunan IKN. Jumlah ASN yang direncanakan akan dipindah mencapai antara 1.700 hingga 4.100 orang.
Untuk mendukung realisasi rencana ini, anggaran sebesar Rp 10 triliun dialokasikan pada tahun 2025. Dana tersebut akan digunakan untuk mempersiapkan berbagai infrastruktur penting, termasuk kawasan legislatif dan judikatif.
Dengan anggaran yang terbatas, pemerintah dihadapkan pada tantangan untuk memenuhi kebutuhan pembangunan. Hal ini memerlukan strategi dan perencanaan yang lebih cermat agar semua pihak terkait dapat beradaptasi dengan lancar.
Rencana Keberlanjutan Pembangunan dan Pembiayaan
Setelah tahun 2025, alokasi anggaran juga akan berlanjut pada tahun 2026. Pada tahun ini, OIKN membutuhkan tambahan anggaran sebesar Rp 21,18 triliun.
Namun, dari total tersebut, pemerintah hanya memberikan alokasi sebesar Rp 6,2 triliun, menciptakan celah anggaran yang cukup besar. Gap sebesar Rp 14,92 triliun ini perlu segera ditangani untuk menghindari hambatan dalam proyek.
Penanganan masalah anggaran ini akan melibatkan diskusi dan negosiasi dengan pemerintah pusat. Keberhasilan proyek IKN sangat bergantung pada komitmen berbagai pihak untuk menyediakan dana yang diperlukan.














