Dinas Perdagangan Kota Solo baru-baru ini menemukan beras oplosan yang tersebar di beberapa pasar. Penemuan ini mengejutkan banyak pihak, terutama konsumen yang menginginkan produk berkualitas dan aman untuk konsumsi sehari-hari.
Kepala Dinas Perdagangan Kota Solo, Agung Santoso, mengungkapkan bahwa mereka tidak dapat memberikan informasi mengenai merek spesifik beras oplosan yang beredar. Namun, dia menegaskan bahwa Pemkot Solo merujuk pada daftar merek yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat.
“Pemerintah provinsi telah menunjukkan sejumlah merek yang patut dicurigai. Setelah dilakukan pemeriksaan, kami mendapati bahwa ada beberapa dari merek itu yang ditemukan di pasaran,” ujar Agung setelah mendampingi Badan Pangan Nasional meninjau Pasar Legi.
Pentingnya Pengawasan Terhadap Peredaran Beras di Pasar
Sangat penting bagi pemerintah daerah untuk menjaga ketahanan pangan dan memastikan bahwa produk yang beredar di masyarakat adalah aman. Penemuan beras oplosan menunjukkan bahwa masih ada celah dalam pengawasan di pasar tradisional maupun modern.
Dinas Perdagangan tidak mengeluarkan larangan untuk menarik beras oplosan tersebut dari pasar. Menurut Agung, mereka hanya mendata temuan itu dan menyerahkannya kepada pemerintah provinsi untuk langkah lebih lanjut.
“Kami tidak mendapatkan arahan untuk menarik beras oplosan dari pasar, sehingga kami hanya berfokus pada mendata dan melaporkan,” imbuhnya. Ini menunjukkan perlunya kerjasama antara pemerintah pusat dan daerah dalam menangani isu pangan ini.
Langkah-Langkah Penanganan yang Diambil oleh Pihak Berwenang
Deputi Bidang III Penganekaragaman Konsumsi dan Keamanan Pangan Bapanas, Andriko Noto Susanto, menjelaskan bahwa kasus beras oplosan ini sudah ditangani oleh Kejaksaan Agung dan Bareskrim Polri. Hal ini menggambarkan keseriusan langkah yang diambil oleh pemerintah untuk menyelidiki masalah ini secara mendalam.
Badan Pangan Nasional juga sedang mengevaluasi kemungkinan pengurangan kategori mutu beras. Pada saat ini, ada empat kategori yang ditetapkan oleh pemerintah, termasuk beras premium dan tiga level medium.
“Disarankan agar kategori beras disederhanakan menjadi dua, yaitu beras umum dan beras khusus,” kata Andriko, menjelaskan bahwa penetapan harga untuk beras umum akan diatur oleh pemerintah, sedangkan beras khusus akan diserahkan ke mekanisme pasar.
Peran Satgas Pangan dalam Mengungkap Kasus Oplosan
Satgas Pangan Polri telah mengambil langkah penyidikan terhadap kasus beras oplosan ini setelah melakukan pengujian terhadap 212 merek beras. Penelitian ini bertujuan untuk menemukan produsen yang terlibat dalam praktik kecurangan tersebut.
Dalam proses penyidikan, Satgas Pangan Polri mencatat beberapa perusahaan yang diduga terlibat dalam produksi beras oplosan. Beberapa nama perusahaan yang disorot antara lain PT Food Station, Toko SY, dan PT Padi Indonesia Maju Wilmar.
Mereka telah memproduksi berbagai jenis beras yang diduga tidak memenuhi standar kualitas yang ditetapkan. Misalnya, PT Food Station dikenal sebagai produsen dari beberapa jenis beras yang cukup dikenal masyarakat.