Chikita Meidy berbicara tentang gugatan balik yang diajukan oleh Indra Adhitya terkait permintaan pengembalian mahar dan utang KPR sebesar Rp938 juta. Gugatan ini muncul di tengah proses perceraian yang diajukan Chikita Meidy terhadap Indra, menambah ketegangan dalam hubungan mereka.
Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Agama Tigaraksa baru-baru ini, hakim meminta Indra untuk menyertakan bukti yang kuat untuk mendukung klaimnya. Hal ini menunjukkan bahwa persidangan akan dipenuhi dengan argumen dan fakta-fakta yang saling bertentangan.
Pihak Chikita Meidy menolak klaim yang diajukan Indra, menyatakan bahwa bukti yang diserahkan tidak ada relevansinya. Mereka juga menganggap dokumen yang disertakan hanya berupa data administrasi yang tidak berkaitan dengan kasus hukum yang sedang dibahas.
Tantangan di Pengadilan: Bukti dan Saksi dalam Kasus Ini
Pihak Chikita menyoroti bahwa bukti yang diserahkan Indra hanya berupa dokumen seperti identitas pribadi, yang dinilai tidak mendukung posisi hukum dalam persidangan. Hal ini membuat mereka merasa bahwa tuntutan Indra tidak memiliki dasar yang kuat.
Menurut Yassirni, seorang teman dekat Chikita, pihak Indra juga tidak mampu menghadirkan saksi untuk memperkuat alasan gugatan tersebut. Ketiadaan saksi semakin memperlemah klaim yang diajukan di pengadilan.
Dalam keterangan pers, Yassirni menyatakan, “Mereka diminta untuk menghadirkan saksi, tetapi gagal melakukannya.” Kehilangan aspek ini tentunya memengaruhi kepercayaan hakim terhadap tuntutan Indra.
Argumen Hukum dan Prinsip Perkawinan Islam yang Diterapkan
Chikita dan timnya memfokuskan argumen penolakan mereka pada kalimat yang menyatakan bahwa tuntutan Indra tidak memiliki dasar hukum yang jelas. Mereka berpendapat bahwa klaim tentang mahar yang dinilai tidak sesuai dengan prinsip perkawinan dalam Islam dapat menjadi penyebab penolakan.
Yassirni menjelaskan lebih lanjut tentang alasan penolakan tersebut, berargumen bahwa gugatan yang diajukan tidak hanya tidak masuk akal, tetapi juga tidak berdasar secara hukum. “Tuntutan itu sangat tidak logis,” ujarnya.
Pihak Chikita Meidy merasa perlu untuk melawan tuntutan tersebut demi melindungi hak-haknya dan anak mereka. Dalam proses ini, mereka telah mengajukan surat resmi kepada majelis hakim untuk mengungkapkan keberatan terhadap tuntutan yang dianggap tidak sah.
Perjalanan Pernikahan yang Berujung pada Perceraian
Chikita Meidy dan Indra Adhitya mengikat janji suci pada Juli 2018 dan selama tujuh tahun pernikahan mereka, pasangan ini dikaruniai seorang putra yang lahir pada tahun 2019. Namun, pernikahan mereka tidak berjalan mulus seperti yang diharapkan.
Pada Juli 2025, Chikita memutuskan untuk menggugat cerai Indra, sebuah langkah yang tentu saja sangat berisiko mengingat adanya anak yang perlu diperhatikan. Humas Pengadilan Agama Tigaraksa mencatat bahwa gugatan cerai tersebut resmi masuk ke pengadilan pada tanggal 3 Juli 2025.
Dengan segala komponen yang terlibat dalam kasus ini, mulai dari gugatan balik hingga anak yang terlibat, jelas bahwa perjalanan hukum mereka akan menjadi sangat rumit. Keduanya harus siap menghadapi berbagai tantangan di hadapan hukum.














