Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri sedang menghadapi perubahan penting dalam penggunaan sirene dan rotator yang biasa digunakan dalam pengawalan kendaraan di jalan raya. Keputusan ini diambil setelah mendengarkan aspirasi masyarakat yang mengeluhkan kebisingan yang dihasilkan, terutama pada saat jam sibuk.
Kepala Korlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho mengumumkan bahwa mereka akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap penggunaan alat-alat tersebut. Meskipun pengawalan kendaraan tetap dapat dilakukan, penggunaan sirene dan strobo akan dibatasi, hanya diperbolehkan dalam kondisi yang sangat mendesak.
Evaluasi Penggunaan Sirene dan Strobo di Jalan Raya
Agus menjelaskan bahwa saat ini penggunaan sirene akan ditinjau secara ketat. Apabila tidak ada kebutuhan yang mendesak, sirene sebaiknya tidak dibunyikan. Upaya ini dilakukan agar masyarakat tidak merasa terganggu oleh suara bising yang tidak perlu.
Langkah ini menjadi respons dari Korlantas terhadap masukan dari masyarakat yang merasa resah dengan penggunaan sirene dan strobo yang tidak tepat. Dengan adanya evaluasi ini, diharapkan ketenangan dan kelancaran lalu lintas bisa lebih terjaga.
Penggunaan sirene saat ini lebih diutamakan untuk kasus-kasus yang benar-benar membutuhkan prioritas, seperti keadaan darurat atau situasi tertentu yang memerlukan perhatian segera. Hal ini menjadi langkah untuk meminimalisir gangguan yang diakibatkan oleh penggunaan alat tersebut.
Peraturan Terkait Penggunaan Sirene pada Kendaraan
Korlantas Polri juga menyatakan bahwa mereka sedang menyusun ulang aturan mengenai penggunaan sirene dan rotator untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan. Hal ini akan mengacu pada Pasal 59 ayat 5 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Undang-undang ini secara jelas mengatur siapa saja yang memiliki hak untuk menggunakan sirene dan lampu rotator. Misalnya, polisi serta kendaraan-kendaraan tertentu seperti ambulans dan pemadam kebakaran diperbolehkan untuk menggunakan alat tersebut dalam situasi yang diperlukan.
Penting untuk dicatat bahwa tidak semua kendaraan bisa secara sembarangan menggunakan sirene dan rotator. Hanya kendaraan-kendaraan resmi dan yang berhubungan dengan kepentingan masyarakat yang berhak memanfaatkan alat ini.
Respon Masyarakat Terhadap Langkah Korlantas Polri
Langkah yang diambil oleh Korlantas Polri ini mendapatkan dukungan dari sejumlah kalangan masyarakat. Banyak yang menganggap bahwa penyampaian aspirasi mereka sudah mulai didengar dan menjadi pertimbangan dalam pengambilan keputusan. Ini menjadi sinyal positif bahwa pemerintah aktif mendengarkan keluhan masyarakat.
Dengan pembekuan sementara penggunaan sirene dan strobo, diharapkan bisa meminimalisir kebisingan yang selama ini sering kali membuat pemukiman sekitar jalan raya terganggu. Apalagi, dalam beberapa situasi, suara bising tersebut tidak jarang memicu ketidaknyamanan dan stres warga sekitar.
Masyarakat juga mengharapkan agar evaluasi dalam penggunaan alat-alat ini bisa berlangsung secara transparan, sehingga mereka bisa merasa aman dan nyaman dalam beraktivitas sehari-hari tanpa gangguan dari suara sirene.














