Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol Agus Suryonugroho, menyatakan pentingnya membatasi penggunaan sirene dan lampu rotator di jalan raya. Hal ini diusulkan sebagai langkah untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat dalam kondisi lalu lintas yang ramai.
Menurut Agus, penggunaan sirene yang sembarangan dapat menyebabkan kebisingan yang mengganggu. Oleh karena itu, ia meminta agar penggunaan sirene hanya dilakukan dalam kondisi mendesak dan memiliki prioritas tertentu.
Respons Terhadap Keluhan Masyarakat Terkait Suara Bising
Korlantas Polri telah mengambil langkah pemangkasan penggunaan sirene dan rotator di jalan raya untuk menghadapi keluhan masyarakat. Banyak yang merasa terganggu dengan kebisingan yang ditimbulkan oleh sirene saat kendaraan resmi melintas.
Agus menegaskan bahwa meskipun pengawalan kendaraan pejabat tetap diperlukan, penggunaannya harus menjadi prioritas yang dipertimbangkan secara matang. Dalam masa evaluasi ini, suara sirene tidak lagi dianggap penting kecuali dalam situasi tertentu.
“Kami menghentikan terlebih dahulu penggunaan suara-suara itu sekaligus melakukan evaluasi menyeluruh,” kata Agus. Selain itu, ia juga meminta kerjasama dari masyarakat untuk menjaga ketertiban lalu lintas.
Langkah-langkah Untuk Menjaga Ketertiban Lalu Lintas
Menanggapi masukan dari publik, Korlantas Polri kini sedang menyusun ulang aturan tentang penggunaan sirene dan lampu rotator. Hal ini bertujuan agar tidak terjadi penyalahgunaan yang dapat merugikan masyarakat.
Agus menyatakan bahwa langkah evaluasi ini diambil untuk memberikan respons positif terhadap keluhan masyarakat. Konsekuensinya, penggunaan sirene akan diperketat dan diawasi lebih ketat agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pada dasarnya, penggunaan lampu dan sirene diatur melalui perundang-undangan yang mengatur siapa saja yang berhak menggunakannya. Semua masukan dari publik menjadi pertimbangan dalam penyusunan aturan baru ini.
Aturan yang Mengatur Penggunaan Sirene dan Lampu Rotator
Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mencakup ketentuan yang jelas mengenai penggunaan sirene dan lampu rotator. Dalam pasal tersebut, dijelaskan siapa yang berhak menggunakannya.
Beberapa jenis kendaraan memiliki hak khusus untuk menggunakan lampu isyarat. Misalnya, lampu isyarat berwarna biru dan sirene diperuntukkan bagi kendaraan bermotor yang digunakan oleh petugas kepolisian.
Begitu pula, kendaraan yang membawa tahanan atau kendaraan pemadam kebakaran berhak menggunakan lampu rotator dengan sirene. Ini adalah langkah penting untuk memastikan bahwa bantuan dapat cepat sampai tanpa menimbulkan kesalahpahaman di jalan.












