Regulasi mengenai keberadaan suara pada kendaraan listrik di Indonesia masih menghadapi sejumlah tantangan. Meskipun aturan ini telah ada sejak tahun 2020, implementasinya belum berjalan dengan baik dan belum ada kepastian kapan kebijakan ini akan efektif sepenuhnya.
Yusuf Nugroho, selaku Direktur Sarana dan Keselamatan Transportasi Jalan di Kementerian Perhubungan, menjelaskan keterlambatan ini disebabkan oleh kesiapan produsen kendaraan listrik yang perlu didorong lebih lanjut. Akibatnya, masyarakat masih menunggu kehadiran kebijakan yang sebenarnya sudah ditetapkan.
Peraturan ini diharapkan dapat mengurangi risiko kecelakaan di jalan raya, terutama bagi pejalan kaki. Namun, realitas di lapangan menunjukkan bahwa banyak produsen harus melakukan beberapa penyesuaian terlebih dahulu.
Sejarah dan Latar Belakang Regulasi Kendaraan Listrik Suara
Aturan mengenai suara untuk kendaraan listrik mulai berlaku secara bertahap sejak ditetapkan pada 16 Juni 2020. Pengundangan peraturan tersebut pada 22 Juni 2020 menjadi tonggak penting dalam pengaturan lalu lintas kendaraan berbasis listrik di Indonesia.
Pemerintah memfokuskan perhatian pada keselamatan, terutama bagi pengguna jalan yang mengandalkan pendengaran mereka. Adanya suara buatan diharapkan dapat membantu mengurangi potensi kecelakaan.
Meskipun peraturan ini berlaku, masih ada tantangan dalam penerapan teknisnya. Banyak produsen yang belum sepenuhnya siap untuk memenuhi regulasi tersebut, yang berpotensi menghambat keseluruhan proses.
Penerapan Suara Kendaraan Listrik: Proses dan Tantangan
Penerapan suara pada kendaraan listrik diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan yang menyebutkan bahwa kendaraan yang masih diproduksi harus mematuhi regulasi ini dalam waktu empat tahun sejak tanggal diundangkan. Ini berarti batas akhir untuk memenuhi syarat tersebut adalah 22 Juni 2024.
Namun, kendaraan listrik baru yang sedang dalam proses pengujian harus melengkapi suara pada dua tahun setelah tanggal yang sama. Sehingga, penerapan untuk kategori ini sudah seharusnya dimulai paling lambat pada 22 Juni 2022.
Kesulitan dalam mengadaptasi teknologi baru dan kurangnya approval dari prinsipal global menjadi beberapa alasan mengapa produsen mengalami keterlambatan. Ini menjadi tantangan besar dalam industri kendaraan listrik di Indonesia.
Mengapa Suara Kendaraan Listrik Penting untuk Keselamatan?
Menambah suara pada kendaraan listrik bukan hanya soal kepatuhan hukum, tetapi juga berkaitan erat dengan keselamatan di jalan. Tanpa suara yang memadai, pejalan kaki dan pengendara lain mungkin tidak akan menyadari kehadiran kendaraan listrik ini hingga terlambat.
Kehadiran suara dapat memberikan sinyal kepada pengguna jalan lainnya, sehingga mengurangi risiko kecelakaan. Hal ini khususnya penting di daerah perkotaan yang padat, di mana visual mungkin tidak cukup untuk mendeteksi semua kendaraan yang hadir.
Sejalan dengan komitmen pemerintah untuk meningkatkan keselamatan di jalan, suara kendaraan listrik menjadi langkah strategis dalam menciptakan lingkungan berkendara yang lebih aman.