Pemerintah setempat akan memberlakukan pembatasan kendaraan selama libur panjang yang akan datang. Langkah ini diambil untuk mengantisipasi peningkatan volume perjalanan dan mengurangi kemacetan di jalan raya.
Berdasarkan keputusan bersama dari beberapa kementerian dan kepolisian, strategi pengaturan lalu lintas ini diharapkan mampu menjaga kelancaran mobilitas, terutama di ruas-ruas penting yang sering padat.
Pembatasan ini akan difokuskan pada angkutan barang dan melibatkan sejumlah rekayasa lalu lintas untuk meminimalisir potensi kemacetan. Pengaturan lalu lintas ini akan dimulai dari tanggal 4 hingga 7 September 2025.
Strategi Pengaturan Lalu Lintas Selama Libur Panjang
Dalam keputusan tersebut, angkutan barang menjadi fokus utama yang akan dibatasi. Langkah ini dilakukan untuk memastikan perjalanan masyarakat tidak terganggu oleh kendaraan berat yang rawan menyebabkan kemacetan.
Rekayasa lalu lintas yang akan diterapkan termasuk sistem jalur pasang surut, yang dikenal sebagai tidal flow. Ini diharapkan dapat membantu arus lalu lintas menjadi lebih lancar pada saat puncak perjalanan.
Pembatasan operasional angkutan barang akan mencakup kendaraan dengan sumbu tiga atau lebih. Kendaraan yang membawa material konstruksi dan hasil galian juga akan terpengaruh oleh kebijakan ini.
Ruas Jalan yang Terkena Pembatasan Lalu Lintas
Pengaturan lalu lintas akan diterapkan di beberapa ruas jalan tol yang strategis. Hal ini mencakup jalan tol JORR 1 serta jalan tol Jakarta-Cikampek dan jalur lainnya yang sering mengalami kemacetan.
Beberapa ruas jalan di Semarang juga akan menerima pembatasan ini, yang diharapkan dapat menjaga ketertiban arus kendaraan. Rute-rute tersebut merupakan jalur utama yang sering digunakan masyarakat saat libur panjang.
Walau ada pembatasan, angkutan barang tertentu masih diperbolehkan untuk melintas. Contohnya adalah kendaraan yang mengangkut bahan baku penting dan kebutuhan pokok.
Ketentuan Bagi Angkutan Barang yang Masih Diperbolehkan Beroperasi
Bagi angkutan barang yang diizinkan tetap beroperasi, ada sejumlah ketentuan yang harus dipatuhi. Hal ini bertujuan untuk menjamin keselamatan di jalan serta meminimalisir potensi kecelakaan.
Pengemudi harus memastikan bahwa kendaraannya tidak melebihi dimensi dan kapasitas muatan yang diizinkan. Dokumen pengangkutan juga harus lengkap dan jelas agar tidak terjadi pelanggaran di jalan.
Surat muatan menjadi salah satu dokumen penting yang diwajibkan. Dokumen ini harus mencantumkan informasi rinci terkait jenis barang dan alamat pemiliknya untuk memastikan keabsahan muatan.
Hari dan Waktu Pembatasan Lalu Lintas yang Ditetapkan
Pembatasan lalu lintas berlangsung pada hari-hari tertentu dengan jam yang telah ditentukan. Langkah ini diambil untuk menghindari penumpukan kendaraan saat jam sibuk.
Hari pertama pembatasan dimulai pada hari Kamis, 4 September 2025, dari pukul 15.00 hingga 24.00. Hari berikutnya, pada Jumat, 5 September, pembatasan berlangsung dari pukul 06.00 hingga 18.00.
Pada Minggu, 7 September, pembatasan akan dilaksanakan dari pukul 06.00 hingga 22.00. Dengan pengaturan waktu yang jelas, diharapkan mobilitas pengguna jalan dapat terjaga dengan baik.