Jakarta, dalam pembaruan terbaru terkait tarif listrik, PT PLN (Persero) mengumumkan bahwa untuk kuartal ketiga tahun 2025, tidak ada perubahan tarif bagi 13 golongan pelanggan non-subsidi. Keputusan ini diambil untuk mendukung daya beli masyarakat dan meningkatkan daya saing industri Nasional.
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Jisman P. Hutajulu, menyampaikan bahwa tarif listrik yang tetap ini bertujuan untuk menjaga stabilitas ekonomi. Selain itu, hal ini juga diharapkan dapat mendorong pertumbuhan yang lebih baik bagi sektor-sektor yang membutuhkan kestabilan energi.
Jisman menekankan pentingnya langkah yang diambil ini untuk mendorong optimisme di kalangan masyarakat dan pelaku usaha. Dengan tarif listrik yang tidak berubah, diharapkan akan ada peningkatan signifikan dalam konsumsi energi dan daya saing di pasar.
Keputusan Tarif Listrik dan Dampaknya terhadap Ekonomi Masyarakat
Keputusan pemerintah untuk menjaga tarif listrik dalam keadaan stabil jelas memiliki dampak positif bagi masyarakat. Khususnya, bagi mereka yang menggunakan listrik dalam kegiatan sehari-hari serta industri yang bergantung pada ketersediaan energi. Stabilitas tarif listrik menjadi salah satu faktor penentu dalam menjaga tingkat inflasi dan daya beli masyarakat.
Selain itu, dengan adanya kebijakan ini, diharapkan pengusaha kecil dan menengah dapat lebih fokus dalam pengembangan usaha mereka tanpa harus khawatir terhadap fluktuasi biaya operasional yang dikarenakan tarif listrik. Semuanya ini dirancang untuk membantu perekonomian agar kembali bangkit pasca berbagai ujian yang dihadapi sebelumnya.
Pemerintah menyadari bahwa tarif listrik yang stabil berperan penting dalam menciptakan iklim investasi yang lebih baik. Dengan menghindari perubahan yang mendadak, calon investor bisa merencanakan investasi mereka dengan lebih matang.
Tarif Listrik untuk Pelanggan Subsidi dan Non-Subsidi
Berdasarkan informasi terbaru, tarif listrik untuk 24 golongan pelanggan subsidi juga tidak mengalami perubahan. Golongan ini mencakup pelanggan sosial, rumah tangga dengan daya rendah, usaha kecil, dan industri kecil.
Keputusan ini diambil untuk memastikan bahwa kelompok masyarakat berpenghasilan rendah tetap dapat menikmati akses listrik tanpa ada beban finansial yang berat. Dengan kata lain, fokus pemerintah lebih mengarah kepada peningkatan kualitas hidup masyarakat dengan menjaga akses terhadap sumber daya yang mereka butuhkan.
Pemerintah juga berharap bahwa PT PLN dapat terus mengoptimalkan efisiensi operasionalnya sambil tetap menjaga kualitas pelayanan. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan volume penjualan tenaga listrik, yang pada gilirannya akan menjaga Biaya Pokok Penyediaan (BPP) tenaga listrik agar tetap terjangkau.
Dasar Penentuan Tarif Listrik di Indonesia
Sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM, penyesuaian tarif tenaga listrik bagi pelanggan non-subsidi sebenarnya dilakukan setiap tiga bulan sekali. Penetapan ini bergantung pada perubahan berbagai parameter ekonomi makro yang meliputi kurs, harga minyak mentah, tingkat inflasi, dan harga batubara acuan.
Parameter ekonomi untuk triwulan ketiga tahun 2025 diambil berdasarkan realisasi dari periode Februari hingga April 2025. Dalam kondisi normal, parameter tersebut akan menunjukkan adanya peningkatan tarif, tetapi keputusan pemerintah untuk tidak menaikkan tarif masih menjadi langkah strategis demi kestabilan perekonomian.
Dengan demikian, masyarakat diharapkan bisa tetap merasakan stabilitas dalam penggunaan energi listrik tanpa dibebani oleh kenaikan tarif yang mendadak. Kebijakan ini berupaya mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan, serta memberikan kepastian kepada pelaku usaha dalam menjalankan operasional mereka.
Rincian Tarif Listrik untuk Masing-Masing Golongan Pelanggan
Adapun rincian tarif listrik untuk 13 golongan pelanggan non-subsidi selama triwulan ketiga tahun 2025 adalah sebagai berikut:
- Golongan R-1/TR daya 900 VA, Rp 1.352 per kWh.
- Golongan R-1/TR daya 1.300 VA, Rp 1.444,70 per kWh.
- Golongan R-1/TR daya 2.200 VA, Rp 1.444,70 per kWh.
- Golongan R-2/TR daya 3.500-5.500 VA, Rp 1.699,53 per kWh.
- Golongan R-3/TR daya 6.600 VA ke atas, Rp 1.699,53 per kWh.
- Golongan B-2/TR daya 6.600 VA-200 kVA, Rp 1.444,70 per kWh.
- Golongan B-3/Tegangan Menengah (TM) daya di atas 200 kVA, Rp 1.114,74 per kWh.
- Golongan I-3/TM daya di atas 200 kVA, Rp 1.114,74 per kWh.
- Golongan I-4/Tegangan Tinggi (TT) daya 30.000 kVA ke atas, Rp 996,74 per kWh.
- Golongan P-1/TR daya 6.600 VA-200 kVA, Rp 1.699,53 per kWh.
- Golongan P-2/TM daya di atas 200 kVA, Rp 1.522,88 per kWh.
- Golongan P-3/TR untuk penerangan jalan umum, Rp 1.699,53 per kWh.
- Golongan L/TR, TM, TT, Rp 1.644,52 per kWh.
Melalui daftar tarif ini, masyarakat dapat mempersiapkan anggaran bulanan mereka dengan lebih baik, sehingga membantu pengelolaan keuangan rumah tangga menjadi lebih efektif. Dengan adanya transparansi dalam tarif, diharapkan juga dapat mendorong kesadaran masyarakat akan pentingnya efisiensi dalam penggunaan energi listrik.